Hak Majikan Memberhentikan Pekerja / Cuti adalah hak pekerja yang berarti pembebasan dari semua kewajiban yang berkenaan dengan tanggung jawab pekerjaannya sesuai kesepakatan dengan kata lain, pekerja belum mendapatkan hak cuti pada tahun pertamanya.hal ini mengikuti ketentuan pasal 79 angka 2 uu ketenagakerjaan. Baca selengkapnya